|
- MUQADDIMAH
- PENDAHULUAN
-
- BAB PERTAMA.
POKOK-POKOK AJARAN ISLAM TENTANG
HALAL DAN HARAM
- 1.1 Asal Tiap-Tiap Sesuatu
Adalah Mubah
- 1.2 Menentukan Halal Haram
Semata-mata Hak Allah
- 1.3 Mengharamkan yang Halal dan
Menghalalkan yang Haram Sama dengan Syirik
- 1.4 Mengharamkan yang Halal
akan Berakibat Timbulnya Kejahatan dan Bahaya
- 1.5 Setiap yang Halal Tidak
Memerlukan yang Haram
- 1.6 Apa Saja yang Membawa
Kepada Haram adalah Haram
- 1.7 Bersiasat Terhadap Hal yang
Haram, Hukumnya adalah Haram
- 1.8 Niat Baik Tidak Dapat
Melepaskan yang Haram
- 1.9 Menjauhkan Diri dari
Syubhat Karena Takut Terlibat dalam Haram
- 1.10 Sesuatu yang Haram Berlaku
Untuk Semua Orang
- 1.11 Keadaan Terpaksa
Membolehkan yang Terlarang
- Catatan Kaki
-
- BAB KEDUA. MAKANAN, PAKAIAN DAN RUMAH
- 2.1 Makanan
dan Minuman
- 2.1.1 Menyembelih dan Makan Binatang dalam
Pandangan Agama Hindu
- 2.1.2 Binatang yang Diharamkan
dalam Pandangan Yahudi dan
Nasrani
- 2.1.3 Menurut Pandangan
Orang Arab Jahiliah
- 2.1.4 Islam Menghalalkan
yang Baik
- 2.1.5 Diharamkan Bangkai
dan Hikmahnya
- 2.1.6 Haramnya Darah yang
Mengalir
- 2.1.7 Daging Babi
- 2.1.8 Binatang yang
Disembelih Bukan Karena Allah
- 2.1.9 Macam-Macam
Bangkai
- 2.1.10 Hikmah
Diharamkannya Macam-Macam Binatang di Atas
- 2.1.11 Binatang yang
Disembelih untuk Berhala
- 2.1.12 Ikan dan
Belalang Dapat Dikecualikan dari Bangkai
- 2.1.13 Memanfaatkan
Kulit Tulang dan Rambut Bangkai
- 2.1.14 Keadaan Darurat
dan Pengecualiannya
- 2.1.15 Daruratnya
Berobat
- 2.1.16 Perseorangan
Tidak Boleh Dianggap Darurat Kalau Dia Berada
Dalam Masyarakat yang di Situ Ada Sesuatu yang Dapat
Mengatasi Keterpaksaannya Itu
- 2.1.17 Penyembelihan
Menurut Syara'
- 2.1.17.1 Binatang
Laut Semua Halal
- 2.1.17.2 Menyembelih
Sebagai Syarat Halalnya Binatang
- 2.1.17.3
Syarat-Syarat
Penyembelihan Menurut Syara'
- 2.1.17.4 Rahasia
Penyembelihan dan Hikmahnya
- 2.1.17.5 Hikmah
Menyebut Asma' Allah Waktu Menyembelih
- 2.1.17.6
Sembelihan Ahli
Kitab
- 2.1.18 Berburu
- 2.1.18.1 Syarat
yang Berlaku Untuk Pemburu
- 2.1.18.2 Syarat
yang Berkenaan dengan Binatang yang Diburu
- 2.1.18.3 Alat
yang Dipakai Untuk Berburu
- 2.1.19 Khamar
(Arak)
- 2.1.19.1 Setiap
yang Memabukkan Berarti Arak
- 2.1.19.2 Minum
Sedikit
- 2.1.19.3
Memperdagangkan
Arak
- 2.1.19.4
Seorang Muslim
Tidak Boleh Menghadiahkan Arak
- 2.1.19.5 Tinggalkan
Tempat Persidangan Arak
- 2.1.19.6 Khamar
Adalah Penyakit Bukan Obat
- 2.1.20 Narkotik
- 2.1.20.1 Setiap
yang Berbahaya Dimakan atau Diminum, Tetap
Haram
- 2.2 Pakaian
dan Perhiasan
- 2.2.1 Islam Agama Bersih
dan Cantik
- 2.2.2 Emas dan Sutera
Asli Haram Untuk Orang Laki-Laki
- 2.2.3 Hikmah Diharamkannya
Emas dan Sutera Terhadap Laki-Laki
- 2.2.4 Hikmah
Dibolehkannya Untuk Wanita
- 2.2.5 Pakaian Wanita
Islam
- 2.2.6 Laki-Laki
Menyerupai Perempuan dan Perempuan Menyerupai
Laki-Laki
- 2.2.7 Pakaian Untuk
Berfoya-Foya dan Kesombongan
- 2.2.8 Berlebih-Lebihan
Dalam Berhias dengan Mengubah Ciptaan Allah
- 2.2.9 Tatoo, Kikir Gigi
dan Operasi Kecantikan Hukumnya Haram
- 2.2.10 Menipiskan
Alis
- 2.2.11 Menyambung
Rambut
- 2.2.12 Semir
Rambut
- 2.2.13 Memelihara
Jenggot
- 2.3 Dalam
Rumah
- 2.3.1 Lambang-Lambang
Kemewahan dan Kemusyrikan
- 2.3.2 Bejana Emas dan
Perak
- 2.3.3 Islam Mengharamkan
Patung
- 2.3.4 Hikmah
Diharamkannya Patung
- 2.3.5 Bimbingan Islam
dalam Mengabadikan Orang Besar
- 2.3.6 Rukhsah dalam
Permainan Anak-Anak
- 2.3.7 Patung yang Tidak
Sempurna dan Cacat
- 2.3.8 Lukisan dan Ukiran
- 2.3.9 Gambar yang Terhina
Adalah Halal
- 2.3.10 Photografi
- 2.3.11 Subjek
Gambar
- 2.3.12 Kesimpulan Hukum
Gambar dan yang Menggambar
- 2.3.13 Memelihara
Anjing Tanpa Ada Keperluan
- 2.3.14 Memelihara
Anjing Pemburu dan Penjaga, Hukumnya Mubah
- 2.3.15 Pengetahuan Ilmu
Modern Tentang Memelihara Anjing
- 2.4
Bekerja dan Usaha
- 2.4.1 Diamnya Orang
yang Mampu Bekerja adalah Haram
- 2.4.2 Bilakah
Minta-Minta Itu Diperkenankan?
- 2.4.3 Jaga Harga Diri
dengan Bekerja
- 2.4.4 Bekerja dengan Jalan
Bercocok-Tanam
- 2.4.5 Bercocok-Tanam
yang Diharamkan
- 2.4.6 Perusahaan dan
Mata-Pencaharian
- 2.4.7 Beberapa Usaha dan
Mata-Pencaharian yang Diberantas oleh Islam
- 2.4.7.1 Melacur
- 2.4.7.2 Tarian dan
Seni Tubuh
- 2.4.7.3 Perusahaan
Melukis, Membuat Salib dan Sebagainya
- 2.4.7.4 Perusahaan
Minuman Keras dan Narkotik
- 2.4.8 Bekerja dengan Jalan
Berdagang
- 2.4.9 Pendirian Gereja
Tentang Masalah Dagang
- 2.4.10 Perdagangan yang
Dilarang
- 2.4.11 Bekerja Sebagai
Pegawai
- 2.4.12 Kepegawaian yang
Diharamkan
- 2.4.13 Pedoman Secara
Umum Tentang Bekerja
- Catatan Kaki
-
- BAB KETIGA.
GHARIZAH, PERNIKAHAN DAN KELUARGA
- 3.1
Lapangan Gharizah
- 3.1.1 Jangan Dekat-dekat
pada Zina
- 3.1.2 Pergaulan Bebas
adalah Haram
- 3.1.3 Melihat Jenis Lain
dengan Bersyahwat
- 3.1.4 Haram Melihat
Aurat
- 3.1.4.1 Batas
dibolehkannya Melihat Aurat Laki-Laki atau
Perempuan
- 3.1.4.2 Perhiasan
Perempuan yang Boleh Tampak dan yang Tidak
Boleh
- 3.1.4.3 Aurat
Perempuan
- 3.1.5 Perempuan Masuk
Pemandian
- 3.1.6
Menampak-nampakkan
Perhiasan adalah Haram
- 3.1.7 Beberapa Hal yang
Dapat Mengeluarkan Perempuan dari Batas Tabarruj
- 3.1.8 Isteri yang
Melayani Tamu-Tamu Suaminya
- 3.1.9 Hubungan Kelamin
yang Tidak Normal adalah Berdosa Besar
- 3.1.10
Hukumnya Onani
(Masturbatio)
- 3.2
Perkawinan
- 3.2.1 Tidak Ada
Pembujangan Dalam Islam
- 3.2.2 Melihat
Tunangan
- 3.2.3 Pinangan yang
Diharamkan
- 3.2.4 Perawan Harus
Diminta Izin dan Jangan Dipaksa
- 3.2.5 Perempuan yang
Haram Dikawin
- 3.2.5.1 Perempuan yang Haram Dikawin
Karena Ada Hubungan
Susuan
- 3.2.5.2 Perempuan yang Haram Dikawin
Karena Ada Hubungan
Kekeluargaan Berhubungan dengan Perkawinan
- 3.2.5.3 Memadu
Antara Dua Saudara
- 3.2.5.4
Perempuan-Perempuan
yang Bersuami
- 3.2.5.5
Perempuan-Perempuan
Musyrik
- 3.2.6 Kawin dengan
Perempuan Ahli Kitab
- 3.2.7 Perempuan
Muslimah Kawin dengan Laki-Laki Lain
- 3.2.8 Perempuan Zina
- 3.2.9 Kawin Mut'ah
- 3.2.10 Poligami
- 3.2.10.1 Adil
Adalah Syarat Dibolehkan Poligami
- 3.2.10.2 Hikmah
Dibolehkannya Poligami
- 3.2.11 Hubungan
Suami-Isteri
- 3.2.12 Jalinan
Perasaan Antara Suami-Isteri
- 3.2.13 Jangan
Bersetubuh di Dubur
- 3.2.14 Menjaga
Rahasia Isteri
- 3.2.15 Keluarga
Berencana
- 3.2.15.1 Alasan
yang Mendorong Keluarga Berencana
- 3.2.16
Pengguguran (Aborsi)
- 3.2.17 Hak dan
Kewajiban dalam Pergaulan Antara Suami-Isteri
- 3.2.18 Suami-Isteri
Harus Sabar
- 3.2.19 Ketika Nusyuz
dan Bersengketa
- 3.2.20
Cerai
- 3.2.20.1 Talaq
Sebelum Islam
- 3.2.20.2 Talaq
dalam Pandangan Agama Yahudi
- 3.2.20.3 Talaq
dalam Pandangan Agama Kristen
- 3.2.20.4
Pertentangan Sekte
Kristen dalam Persoalan Talaq
- 3.2.20.5 Effek
Pengekangan Agama Kristen dalam Persoalan Talaq
- 3.2.20.6
Penolakan Farid
Dalam Persoalan Ini
- 3.2.20.7 Agama
Kristen Hanya Obat Sementara, Bukan Syariat
yang Universal
- 3.2.20.8 Islam
Membatasi Persoalan Talaq
- 3.2.20.9
Mencerai Perempuan
Waktu Datang Bulan
- 3.2.20.10
Bersumpah Untuk
Mencerai Hukumnya Haram
- 3.2.20.11
Perempuan yang
Dicerai Tetap Tinggal di Rumah Suami Selama dalam
Iddah
- 3.2.20.12 Talaq Harus
Dijatuhkan Bertahap
- 3.2.20.13
Kembali dengan
Baik atau Melepas dengan Baik
- 3.2.20.14
Tidak Boleh
Menghalang-Halangi Perempuan yang Dicerai,
Untuk Kawin dengan Laki-Laki Lain
- 3.2.21 Hak Isteri
yang Tidak Suka
- 3.2.22 Menyusahkan
Isteri Hukumnya Haram
- 3.2.23 Bersumpah
Untuk Menjauhi Isteri, Hukumnya Haram
- 3.3 Hubungan Antara Orang Tua Dan
Anak
- 3.3.1 Islam Memelihara
Nasab
- 3.3.2 Ayah Tidak Boleh
Mengingkari Nasab Anaknya
- 3.3.3 Mengambil Anak
Angkat Hukumnya Haram dalam Islam
- 3.3.3.1 Bagaimana
Pandangan Islam Terhadap Peraturan Jahiliah
Ini?
- 3.3.3.2 Lembaga Anak
Angkat Dihapus dengan praktek, Setelah Dihapusnya
dengan Perkataan
- 3.3.3.3 Mengangkat
Anak dengan Arti Mendidik dan Memelihara
- 3.3.4 Pencangkokan Sperma
(Bayi Tabung)
- 3.3.5 Menisbatkan Anak
Kepada Selain Ayahnya Sendiri Menyebabkan Laknat
- 3.3.6 Jangan Membunuh
Anak
- 3.3.7 Persamaan dalam
Pemberian Kepada Anak-anak
- 3.3.8 Menegakkan Hukum
Waris dalam Batas Ketentuan Allah
- 3.3.9 Durhaka Kepada Dua Orang
Tua, Dosa Besar
- 3.3.9.1 Membuat
Gara-Gara yang Menyebabkan Dicacinya Dua Orang
Tua, Termasuk Dosa Besar
- 3.3.9.2 Pergi ke
Medan Jihad Tanpa Izin Orang Tua, Tidak Boleh
- 3.3.9.3 Dua Orang
Tua yang Musyrik
- Catatan Kaki
-
- BAB KEEMPAT. KEPERCAYAAN DAN TRADISI,
MU'AMALAH, HIBURAN, KEMASYARAKATAN, ANTAR-UMAT
- 4.1 Masalah Kepercayaan dan
Tradisi
- 4.1.1 Nilai Sunnatullah
dalam Alam Semesta
- 4.1.2 Memberantas Ramalan
dan Khurafat
- 4.1.3 Percaya Kepada
Tukang Tenung, Kufur
- 4.1.4 Mengadu Nasib
dengan Azlam
- 4.1.5 Sihir
- 4.1.6 Bertangkal
- 4.1.7 Tathayyur
(Merasa Sial)
- 4.1.8 Memerangi Tradisi
Jahiliah
- 4.1.9 Tidak Ada
Ashabiyah dalam Islam
- 4.1.10 Tidak Boleh Ada
Pertentangan Lantaran Nasab dan Warna Kulit
- 4.1.11 Meratapi Orang
yang Sudah Mati
- 4.2
Bagian Mu'amalah (Hubungan
Pekerjaan)
- 4.2.1 Menjual Sesuatu
yang Haram, Hukumnya Haram
- 4.2.2 Menjual Barang
yang Masih Samar, Terlarang
- 4.2.3 Mempermainkan
Harga
- 4.2.4 Penimbun
Dilaknat
- 4.2.5 Mencampuri
Kebebasan Pasar dengan Memalsu
- 4.2.6 Makelar Itu
Sendiri Hukumnya Halal
- 4.2.7 Perkosaan dan
Penipuan, Hukumnya Haram
- 4.2.8 Siapa yang Menipu,
Bukan dari Golongan Kami
- 4.2.9 Banyak Sumpah
- 4.2.10 Mengurangi
Takaran dan Timbangan
- 4.2.11 Membeli Barang
Rampokan dan Curian sama dengan Perampas dan
Pencuri
- 4.2.12 Riba adalah
Haram
- 4.2.12.1 Hikmah
Diharamkannya Riba
- 4.2.12.2 Pemberi
Riba dan Penulisnya
- 4.2.12.3
Rasulullah Selalu
Minta Perlindungan pada Allah dari Berhutang
- 4.2.12.4 Menjual
Kredit dengan Menaikkan Harga
- 4.2.12.5
Salam
- 4.2.13 Kerjasama dalam
Suatu Pekerjaan dan Tentang Masalah Kapital
- 4.2.14 Syirkah antara
Pemilik-Pemilik Modal
- 4.2.15 Asuransi
- 4.2.15.1 Apakah
Asuransi dapat Digolongkan Yayasan Dana Bantuan
- 4.2.15.2
Sesuaikan dengan
Islam
- 4.2.15.3
Asuransi Menurut
Aturan Islam
- 4.2.16 Memanfaatkan
Tanah Pertanian
- 4.2.16.1 Cara
Pemanfaatannya
- 4.2.16.2
Muzara'ah yang Tidak
Dibenarkan
- 4.2.16.3 Qias
yang dapat Menetapkan Dilarangnya Menyewakan dengan
Uang
- 4.2.17 Syirkah dalam
Memelihara Binatang
- 4.3
Tentang Hiburan
- 4.3.1 Sekedarnya
Saja
- 4.3.2 Rasulullah s.a.w.
adalah Manusia
- 4.3.3 Hati Itu Bisa
Bosan
- 4.3.4 Macam-Macam
Hiburan yang Halal
- 4.3.4.1 Perlombaan
Lari Cepat
- 4.3.4.2 Gulat
- 4.3.4.3 Memanah
- 4.3.4.4 Main
Anggar
- 4.3.4.5 Menunggang
Kuda (Berpacu Kuda)
- 4.3.4.6
Berburu
- 4.3.4.7 Main
Dadu
- 4.3.4.8 Main
Catur
- 4.3.4.9 Menyanyi dan
Muzik
- 4.3.5 Judi adalah Kawan
Arak
- 4.3.6 Undian, Salah Satu Macam
Judi
- 4.3.7
Nonton Film
- 4.4 Hubungan Masyarakat
- 4.4.1 Tidak Halal
Seorang Muslim Menjauhi Kawannya
- 4.4.2 Mendamaikan
Persengketaan
- 4.4.2.1 Jangan Ada
Suatu Golongan Memperolokkan Golongan Lain
- 4.4.2.2 Jangan
Mencela Diri-Diri Kamu
- 4.4.2.3 Jangan
Memberi Gelar dengan Gelar-Gelar yang Tidak
Baik
- 4.4.2.4
Su'uzh-Zhan
(Berburuk Sangka)
- 4.4.2.5
Tajassus
(Memata-matai)
- 4.4.2.6 Ghibah
(Mengumpat)
- 4.4.2.6.1.1
Karena suatu
kepentingan
- 4.4.2.6.1.2
Karena suatu
niat
- 4.4.2.7 Mengadu
Domba
- 4.4.2.8 Melindungi
Harga Diri
- 4.4.2.9 Kehormatan
Darah
- 4.4.2.9.1
Pembunuh dan yang
Terbunuh, Kedua-duanya di Neraka
- 4.4.2.9.2
Dilindunginya
Darah Kafir 'Ahdi dan Dzimmi
- 4.4.2.9.3
Bilakah
Kehormatan Darah Itu Gugur?
- 4.4.2.9.4
Bunuh Diri
- 4.4.2.10
Melindungi Harta
Benda
- 4.4.2.10.1
Menyuap,
Hukumnya Haram
- 4.5
Hubungan antara Ummat Islam dengan
Ghairul Islam
- 4.5.1 Tinjauan Khusus
untuk Ahli Kitab
- 4.5.2 Ahludz Dzimmah
(Orang Kafir yang Berada di Wilayah Pemerintahan
Islam)
- 4.5.3 Bersahabat dengan
Golongan Ghairul Islam dan Penganutnya
- 4.5.4 Orang Islam Minta
Batuan Kepada Ghairul Islam
- 4.5.5 Islam Membawa
Rahmat untuk Segenap Ummat Manusia Sampai kepada
Binatang
- Catatan Kaki
-
- PENUTUP
- Catatan Kaki
|